Riba & Permasalahannya

Definisi Riba
“Riba” dari segi istilah bahasa sama dengan “Ziyadah” artinya tambahan. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok (modal) secara bathil.
Terdapat perbedaan pendapat dalam menjelaskan riba. Secara umum Riba adalah penambahan terhadap hutang. Maknanya: Setiap penambahan pada hutang baik kwalitas ataupun kwantitas, baik banyak ataupun sedikit, adalah riba yang diharamkan.
Landasannya Al Quran Surat An-Nisa ( 4 ) ayat 29 yang berarti :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil”.

Adapun yang dimaksud dengan jalan yang bathil dalam hal ini yaitu pengambilan tambahan dari modal pokok tanpa ada imbalan pengganti (kompensasi) yang dapat dibenarkan oleh Syar’ie.

Gambaran Terjadinya Riba

Jenis Riba
Secara garis besar Riba terbagi kepada dua bagian, yaitu: Riba Hutang Piutang dan Riba Jual Beli.

Riba Hutang Piutang
  • Riba Qord
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (Muqtaridh)
  • Riba Jahiliyyah
Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan

Riba Jual Beli
  • Riba Fadhl
Pertukaran antar barang-barang sejenis dengan kadar/takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termsuk dalam jenis “barang ribawi”.
  • Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya.

Alasan Pelarangan Riba Menurut Berbagai Madzhab
Para Fuqoha sepakat bahwa riba diharamkan pada 7 barang yaitu emas, perak, burr, sya’ir, korma, anggur kering, dan garam. Namun mereka berselisih di luar dari tujuh barang tersebut. 


Perbedaan Antara Bunga Dan Bagi Hasil


9 Alaan yang mengatakan interest bukan riba

  1. Dalam keadaan-keadaan darurat bunga halal hukumnya
  2. Hanya bunga yang berlipatganda saja yang dilarang, adapun suku bunga yang wajar dan tidak menzalimi diperkenankan
  3. Bunga diberikan sebagai ganti rugi (opportunity cost) atas hilangnya kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari pengolahan dana tersebut
  4. Hanya kredit yang bersifat konsumtif saja yang pengambilan bunganya dilarang adapun yang produktif tidak demikian
  5. Uang dapat dianggap sebagai komoditi sebagaimana barang-barang lainnya oleh karena itu dapat disewakan dan diambil upah atasnya
  6. Bunga diberikan untuk mengimbangi laju inflasi yang mengakibatkan menyusutnya nilai uang
  7. Bunga diberikan atas dasar abstinence
  8. Sejumlah uang pada masa kini mempunyai nilai yang lebih tinggi dari jumlah yang sama pada suatu masa nanti. Oleh karena itu bunga diberikan untuk mengimbangi penurunan nilai ini
  9. Bank, demikian juga Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebagai lembaga hukum tidak termasuk teritorial hukum taklif

Diskus 9 Alasan
1. Darurat
  • Pembahasan yang jelas akan pengertian darurat yang dinyatakan oleh syara dan bukan pengertian sehari-hari akan istilah ini
  • Pembatasan yang pasti akan pengambilan dispensasi darurat ini, sesuai dengan metodologi usul fiqh. Terutama penerapan Al Qawaid Al Fiqhiah seputar kadar darurat.
2. Berlipat Ganda
  • Pemahaman kembali surat Ali Imran 130 secara cermat, mengkaitkannya dengan spirit ayat-ayat riba lainnya secara komprehensif, demikian juga fase-fase pelarangan riba secara menyeluruh
  • Memahami secara mendalam makna mafhum mukhalafah dalam pemahaman teks-teks Qur’an & Sunnah, jenis-jenisnya, serta syarat-syarat pengambilan hukum daripadanya.
3. Opportunity Cost
  • Menghilangkan asumsi sepihak dalam urusan Ganti Rugi dimana deposan secara dimuka mengharuskan keuntungan minimal dalam proyek debitur (paling minimal sama dengan suku bunga) Dimana hal ini tidak demikian manakala si deposan yaitu menangani sendiri proyeknya yaitu kemungkinan untung rugi dalam usaha
  • Tidak menghilangkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dari proyek dengan prinsip bagi hasil
4. Konsumtif - Produktif
  • Dapat dipastikan bahwa imbalan produksi marginal dari dana senantiasa lebih besar dari suku bunga
  • Dapatkah dipertahankan bahwa bentuk-bentuk kredit di jaman pra Islam adalah seluruhnya konsumtif mengingat luasnya jaringan perdagangan Arab dengan India dan Cina, yang memerlukan suplai produksi yang memadai dimana kredit untuk tujuan tersebut adalah suatu persyaratan utama
5. Uang sebagai komoditi
  • Memahami sifat-sifat khusus yang dimiliki uang dan kemungkinan penyamaannya dengan komoditi lain terutama kepercayaan masyarakat kepadanya dan daya tukar yang dimilikinya serta sanksi hukum atas penolakannya
  • Mendefinisikan kembali pengertian sewa terutama perbedaannya dari pinjam-meminjam
  • Kalau dalam keadaan normal (tidak ada inflasi), apakah uang seperti komoditi lainnya katakanlah rumah mengalami penyusutan nilai karena dipergunakan sehingga berhak atas sewa untuk mengimbangi penyusutan nilai tersebut
  • Sejauh mana bisa keluar dari Riba Al Fadl
6. Inflasi
  • Memantau roda ekonomi dari atas dan bawah, dalam artian tidak hanya inflasi tetapi juga deflasi dimana perekonomian mengalami masa lesu yang memaksa produsen untuk menjual produksinya mendekati biaya produksi yang pada gilirannya akan menurunkan daya beli uang
  • Tidak menghilangkan kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dari prinsip bagi hasil, yang tidak jarang melebihi tingkat inflasi
  • Mengukur sejauh mana sifat-sifat yang dimiliki inflasi dapat dijadikan sebagai illah dalam Hukum dengan menggunakan standar syarar-syarat Illah yang telah menjadi konsesus dalam methodologi Ushul Fiqh
7. Abstinence
  • Standar apa yang digunakan untuk mengukur unsur “Pengobatan” (dengan penundaan konsumsi) dari teori bunga Abstinence
  • Seandainya standar telah didapatkan bagaimana menentukan suku yang “adil” bagi kedua belah pihak
  • Dapatkah hal ini menjadi illah dalam Hukum sesuai dengan Rules of Games Ushul Fiqh ?
  • Tidak menghilangkan kemungkinan laba dari investasi bagi hasil selama masih “penundaan”.
8. Time Preference Theory
  • Menganalisa Filsafat Time Preference Theory yang menyatakan bahwa “saat ini lebih berharga dari masa yang akan datang”, bukankah setiap orang menabung dan belajar beranggapan bahwa hari depan harus lebih baik dari hari ini ?
  • Menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari misalnya praktek asuransi dimana pemegang polis mengorbankan masa kini untuk kenyamanan masa depan.
9. Badan Hukum dan Hukum Taklif
  • Apakah yang dimaksud dengan “Dela Personnalite Juridique ?
  • Dari catatan sejarah apakah tidak pernah terjadi adanya suatu perkumpulan individu yang mendapatkan perizinan dari pihak yang berwenang untuk memberikan jasa-jasa tertentu, sebelum masa Rasulullah. Sehingga ketika ayat-ayat Riba turun ia berada di luar jangkauannya ?
  • Apakah konsekuensi dari tidak termasuknya Badan Hukum dalam khitab Taklif berarti bebas dari segala tuntutan hukum ?
4 Tahapan Pelarangan Riba Dalam Al Quran
Larangan yang terdapat dalam Al Qur’an tidak diturunkan sekaligus melainkan secara bertahap
  • Tahap Pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba pada zahirnya menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah SWT.
Firman Allah SWT :
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)”
(QS. Ar Rum : 39).
  • Tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk dan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.
Firman Allah SWT. :
“Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih” (QS. An-Nisa: 160-161).
  • Tahap ketiga, riba itu diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda.
Allah SWT. Berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan” (QS. Ali Imran:130).

Ahli-ahli tafsir Islam berpendapat bahwa berkaitan demikian disebabkan riba jenis tersebut adalah suatu yang banyak berlaku pada masa itu.
  • Tahap akhir sekali, ayat riba diturunkan oleh Allah SWT. Yang dengan jelas sekali mengharamkan sebarang jenis tambahan yang diambil daripada pinjaman.
Firman Allah SWT. :
“Hai orang-orang yang beriman,bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”  (QS. Al Baqarah: 278-279)

Larangan Riba Dalam Hadits
  • Sekiranya mereka menerima, hal itu baik dan bagus. Penolakan berarti (tantangan untuk) perang.
Hadits ini merupakan isi dari surat Rasulullah SAW kepada Itab bin Usaid, gubernur Mekkah, agar kaum Thaif tidak menuntut hutangnya (riba yang telah terjadi sebelum kedatangan Islam) dari Bani Mughirah.
  • Ingatlah bahwa kamu akan menghadap Tuhanmu, dan Dia pasti akan menghitung amalanmu. Allah telah melarang kamu mengambil riba, oleh karena itu, hutang akibat riba harus dihapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan menderita ataupun mengalami ketidakadilan.
Hadits ini merupakan amanat terakhir Rasulullah SAW pada 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriah.
  • Diriwayatkan oleh Samura bin Jundab bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Malam tadi aku bermimpi, telah datang dua orang dan membawaku ke tanah suci. Dalam perjalanan, sampailah kami ke suatu sungai darah, di mana di dalamnya berdiri seorang laki-laki. Di pinggir sungai tersebut berdiri seorang laki-laki lain dengan batu di tangannya. Laki-laki yang di tengah sungai itu berusaha untuk keluar, tetapi laki-laki yang di pinggir sungai tadi melempari mulutnya dengan batu dan memaksanya kembali ke tempat asal. Aku bertanya, “Siapakah itu ?”, Aku diberitahu, bahwa laki-laki yang ditengah sungai itu ialah orang yang memakan riba”. (HR.Bukhari)
  • Jabir berkata bahwa Rasulullah SAW mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian Beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama”. (HR.Muslim).

Wallau A’lam Bish-shawab…….


































0 komentar:

Posting Komentar