HARUSKAH BERMUAMALAH DENGAN ASURANSI SYARIAH

Pengertian Takaful  
Kata Takaful berasal dari bahasa Arab, takafala – yatakafalu – takafulan, yang secara etimologis berarti menjamin atau saling menanggung. Takaful dalam pengertian muamalah adalah saling memikul resiko diantara sesama peserta sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang muncul. Saling memikul resiko ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru` (derma atau dana kebajikan) yang ditujukan untuk menanggung resiko. Takaful dalam pengertian ini sesuai dengan al-Quran surat almaidah (QS 5:2), “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.

Menurut syekh Abu Zahra, dalam kitabnya al-Takaful al Ijtima`i fil Islam yang dimaksud dengan al-takaful al-ijtima`i itu adalah setiap individu suatu masyarakat berada dalam jaminan atau tanggungan masyarakatnya. Ia mengatakan makna yang paling tepat untuk pengertian al-takaful al-ijtima`i ialah sabda Nabi: “Mu`min terhadap mu`min yang lain seperti bangunan memperkuat satu sama lainnya” (HR.Bukhari Muslim) atau hadits Nabi: “Orang-orang mu`min dalam kecintaan dan kasih sayang mereka seperti satu badan, apabila salah satu anggota badannya menderita sakit maka seluruh badan merasakan” (HR Bukhari,Muslim).
Asal Usul Asuransi Syariah

Konsep asuransi syariah sebenarnya sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW yang dalam kitab-kitab klasik Islam yang disebut dengan Aqilah. Sistem Aqilah sudah menjadi kebiasaan suku Arab sejak zaman dulu, jika ada salah satu anggota suku yang terbunuh oleh anggota dari suku lain, prwaris korban akan dibayar uang darah atau uang tebusan (ad-Diyah) sebagai konpensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh (al-Aqilah).

Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari mengatakan bahwa pada perkembangan selanjutnya, dengan datangnya Islam, sistem Aqilah diterima oleh Rasulullah SAW menjadi bagian dari hukum Islam.Argumentasi ini kata Al Asqalani, dapat dilihat dalam hadits Nabi dalam pertengkaran antara dua wanita dari suku Husail:

“Diriwayatkan oleh Abu Hanifah mengatakan, pernah dua wanita dari suku Husail bertikai, ketika seorang dari mereka memukul yang lain dengan batu, yang mengakibatkan kematian wanita itu dan jabang bayi dalam rahimnya. Pewaris korban membawa kejadian itu ke pengadilan Nabi Muhammad SAW yang memberikan keputusan bahwa konpensasi bagi terbunuhnya anak bayi adalah membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan, sedangkan konpensasi atas pembunuhan wanita adalah uang darah (ad-diyah) yang harus dibayar oleh aqilah (saudara pihak ayah) dari tertuduh”.

Perbedaan Takaful Dengan Asuransi Konvensional

Secara syar`i ada tiga hal yang membedakan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional:
1.Gharar (Ketidakpastian), menurut mahzab Imam Safi`i adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling mungkin muncul ialah yang paling kita takuti. Wahbah al-Zuhaili memberi pengertian tentang gharar sebagai al-khatar dan at taghrir, yang artinya penampilan yang menimbulkan ker usakan (harta) atau sesuatu yang tampaknya menyenangkan tetapi hakekatnya menimbulkan kebencian, oleh karena itu dikatakan al-dunya mata`ul ghuruur artinya dunia itu adalah kesenangan yang menipu. Oleh karena itulah maka gharar dilarang dalam jual beli yang islami sebagaimana hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli hashah dan jual beli gharar (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud).

Selanjutnya pada bagian manakah gharar terjadi pada asuransi konvensional, Safi`i Antonio pakar ekonomi syariah menjelaskan bahwa gharar atau ketidakpastian dalam asuransi konvensional terjadi pada dua bentuk: (1) Bentuk akad syariah yang melandasi penutupan polis, dan (2) Sumber dana pembayaran klaim dan keabsahan syar`i penerima uang klaim itu sendiri. Perjanjian (kontrak) dalam asuransi jiwa (konvensional) dapat dikategorikan sebagai aqd tabaduli atau akad pertukaran, yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan. Secara syar`i kata Safi`i dalam akad pertukan harus jelas berapa yang dibayarkan dan berapa yang diterima. Keadaan ini akan menjadi rancu atau gharar karena kita tahu berapa yang diterima (sejumlah uang pertanggungan), tetapi tidak tahu berapa yang akan dibayarkan (jumlah seluruh premi) karena hanya Allah yang tahu kapan seseorang akan meninggal.Allah SWT berfirman: maa ashoobah min mushiibatin illa biidznillah (Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah).Disinilah gharar terjadi pada asuransi konvensional.

2. Maisir (Gambling/Judi), Allah SWT sangat tegas dalam hal maisir, sebagaimana firmannya dalam al-Quran surah al Maidah (QS.5:90), “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. Mustafa Ahmad Zarqa mengatakan bahwa adanya unsur gharar menimbulkan al qumaar, sedangkan al qumaar sama dengan al maisir (judi), yaitu ada salah satu pihak yang untung tetapi ada pula pihak lain yang dirugikan. Husain Hamid Hisan dalam Hukmu Asy Syari`ah Al Islamiyah Fii Uquudi At Ta`min, mengatakan akad gharar merupakan akad judi, karena masing-masing pihak yang berjudi dan bertaruh tidak menentukan pada waktu akad, jumlah yang diambil atau jumlah yang ia berikan, yakni jika menang maka ia mengetahui jumlah yang diambil, dan jika kalah maka ia mengetahui jumlah yang ia berikan.

Unsur maisir dalam asuransi konvensional, disebabkan karena adaanya unsur gharar, terutama dalam kasus asuransi jiwa. Apabila pemegang polis asuransi jiwa meninggal dunia, sebelum akhir periode polis asuransi, namun telah membayar sebagian preminya, maka tertanggung akan menerima sejumlah uang tertentu. Bagaimana cara memperoleh uang tersebut dan dari mana asalnya tidak diberitahukan kepada pemegang polis. Hal ini yang dipandang sebagai al maisir (perjudian) dalam asuransi konvensional.

Hal lain yang menjadikan asuransi konvensional mengadung maisir, adalah karena adanya salah satu pihak yang untung namun dilain pihak ada yang mengalami kerugian. Hal ini tampak jelas apabila pemegang polis dengan sebab-sebab tertentu membatalkan kontraknya sebelum masa reversing period, biasanya tahun ketiga maka yang bersangkutan tidak akan menerima kembali uang yang telah dibayarkan kecuali sebagian kecil saja. Selain itu gambling terjadi karena adanya unsur keuntungan yang dipengaruhi oleh pengalaman underwriting (mortalita ), dimana untung rugi terjadi sebagai hasil dari ketepatan (Chance).

3. Riba (bunga), secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan untuk istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.

Allah SWT mengharamkan riba dalam banyak ayat dalam al Quran, misalnya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keneruntungan”(QS.Ali Imron 3:130). Sayyid Qutub dalam tafsirnya yang sangat mashur Fi Dzilal Al-Quran (Dibawah Naungan Al-Quran), dalam menjelaskan kata berlipat ganda dalam ayat di atas mengatakan, sesungguhnya orang-orang pada zaman sekarang ingin bersembunyi di belakang nash ini. Mereka berkilah dengan mengatakan, sesungguhnya yang diharamkan adalah riba yang berlipat ganda. Sedangkan yang empat persen, tujuh persen, sembilan persen, bukanlah berlipat ganda, dan tidaklah termasuk dalam ruang lingkup yang diharamkan. Yang dimaksud dengan berlipat ganda adalah gambaran dari keadaan dan bukan syarat yang berkaitan dengan hukum. Ayat yang terdapat dalam surat al-Baqarah (QS.2:278-279) kata Sayyid Qutub, adalah dengan pasti dalam mengharamkan riba, tanpa pembatasan maupun pengikatan, wadzaruumaabaqiyah minarriba` (..dan tinggalkanlah sisa-sisa ribaa ..), bagaimana pun keadaannya. Oleh karena itulah maka “Rasulullah SAW mengutuk pemakan riba (pengambil/peminjam), pemberi makan riba (bank atau semacamnya), penulisnya (karyawan), saksinya, seraya berkata mereka semua sama” (HR Bukhari dan Muslim).

Asuransi syariah menghindari praktek riba dengan cara menginvestasikan seluruh dananya kepada lembaga keuangan syariah (bank syariah, leasing syariah, modal ventura syariah, obligasi syariah, penggadaian syariah, koperasi syari`ah, dan sebagainya) dengan sistem mudharabah, wadiah, wakalah, musyarakah, dan atau sistem syari`ah lainnya yang dibenarkan.

Takaful Sebagai Sarana Ibadah
Tabarru` berasal dari kata tabarra`a, yatabarra`u, tabarru`an, artinya sumbangan atau dana kebajikan. Orang yang memberikan sumbangan disebut mutabarri` (dermawan). Niat tabarru` (dana kebajikan) adalah alternatif uang sah yang dibenarkan oleh syara` dalam melepaskan diri dari praktek gharar yang diharamkan dalam praktek asuransi konvensional. Tabarru` dalam pengertian al birr (dana kebajikan) disebutkan dalam al Quran surat al Baqarah (QS.2:177), “Bukanlah menghadapkan wajahmu kearah timur dan barat itu sesuatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak yatim, orang-orang yang meminta-minta dan (memerdekakan) hamba sahaya ..”

Tabarru` bermaksud memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk saling membantu satu sama lain sesama peserta takaful apabila ada diantaranya yang mendapat musibah.Dana klaim yang diberikan diambil dari rekening dana tabarru` yang sudah diniatkan oleh semua peserta ketika akan menjadi peserta takaful, untuk kepentingan dana kebajikan atau dana tolong menolong.

Mendermakan sebagian harta dengan tujuan untuk membantu seseorang dalam menghadapi kesusahan sangat dianjurkan dalam agama Islam. Penderma (mutabarri`) yang ikhlas akan mendapat ganjaran pahala yang sangat besar sebagaimana firman Allah SWT: “ Perumpamaan derma orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah serupa dengan benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir ada seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha luas karunianya lagi Maha Mengetahui”(QS.2:261). Dan ketinggian martabat orang yang membantu saudara-saudaranya, digambarkan dalam hadits Nabi: “Barangsiapa yang memenuhi hajat saudaranya Allah akan memenuhi hajatnya”.

Mengapa Harus Asuransi Syariah

Ada tiga alasan mengapa kita harus (wajib) memilih asuransi syariah: pertama, secara syar`i telah dijelaskan oleh para ulama bahwa tidak diragukan lagi dalam praktek asuransi konvensional terdapat tiga unsur yaitu gharar, maisir, dan riba, yang secara tegas dengan dalil-dalil yang kuat haram hukumnya. Oleh karena itu sebagai ummat muslim yang komitmen terhadap ajarannya tentu tidak ada pilihan lain kecuali meninggalkannya. Kedua, bahwa ditengah-tengah diharamkannya asuransi konvensional, dan tidak mungkinnya ummat muslim menghindari realita kehidupan dalam masyarakat untuk berasuransi, maka para ulama dan pakar ekonomi syari`ah telah memberikan alternatif asuransi yang dibenarkan secara syar`i dan digali dari nilai-nilai ajaran Islam itu sendiri, yang ternyata telah dipraktekkan sejak zaman Rasulullah SAW dan para sahabatnya dalam bentuk yang lebih sederhana. Ketiga, Islam adalah sistem yang universal. Hidup secara Islami bukan hanya dalam hal aqidah, akhlak dan ibadah saja, tetapi dalam hal muamalahpun harus Islami. Al Quran telah menganjurkan kepada kita untuk menjalankan ajaran ini secara syumul (menyeluruh), “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kedalam Islam secara kaffah (menyeluruh), dan janganlah mengikuti langkah-langkah syaetan…”(QS.2:208). Begitu pula firman Allah, “ Apakah kalian beriman kepada sebagian kitab (mengambil sebagian dari pada Islam) dan meninggalkan bagian yang lain.(QS.2:85). Kita hanya mengambil sistem ibadah saja dalam Al Quran tetapi sistem mu`amalah ditinggalkan. Jika cara hidup kita anut demikian, Allah SWT mengingatkan illa hizyun fil hayatiddunya (kehinaan didunia), wal yaumal qiyamah yuradduna ila asyaddil adzab(dan dihari kiamat nanti akan disiksa dengan adzab yang sangat pedih), wamallahu bighofilin amma ta`malun (dan Allah sekali-kali tidak akan lupa). 

WALLAHU A`LAM BISSHOWAB.

0 komentar:

Posting Komentar